Senin, 20 Maret 2017

Akademisi dan Tim Pamong Belajar dalam Pengembangan Program


Akademisi yang terdiri dari satu orang untuk satu program/model pengembanga pada 21 Maret 2017 dikumpulkan. Tempat berkumpulnya di ruang rapat Balai.
Ilustrasi Foto


Kamis, 16 Maret 2017



Pembelajaran Tatap muka; pembelajaran yang dilaksanakan secara langsung dan menerangkan materi baru
Pembelajaran Tutorial ; pembelajaran secara bersama-sama dengan melihat permasalahan untuk dipecahkan
Pembelajaran Mandiri; pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik secara individu sesuai dengan kemampuan masing-masing
Penggabungan kompetensi dasar dari setiap materi,dengan melalui permasalahan yang ditemui setiap hari. Hal ini bosa dilakukan untuk mendapatkan percepatan dalam meraih kompetensi bagi peserta didik karena pemetaan kompetensi dan kegiatan semester minim waktunya. Maka akan efisien pada tutor sehingga bisa dilaksanakan project untuk beberapa mata pembelajaran.
Recognize ; pengakuan
Placement test; test penempatan sesuai kompetensi

Selasa, 14 Maret 2017

Kurikulum 2013 Pendidikan Keaksaraan Bercirikan Kekhasan Daerah

Oleh : Faisal Riza Hasbullah

Membaca, menulis, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 dilakukan dengan komponen diwadahi dalam teks. Ada 5 jenis teks dalam kurikulum Keaksaraan Dasar diantaranya:
1. Teks Personal/ Identitas diri
2. Teks Deskripsi
3. Narasi
4. Petunjuk
5. Poster
Target kompetensi membaca dan menulis 3 tiga kalimat sederhana melalui teks-teks tersebut.

Program Indonesia Pintar Untuk Kursus dan Kesetaraan

Oleh : Faisal Riza Hasbullah

Program Indonesia Pintar disingkat PIP merupakan kebijakan yang diatur didalam instruksi presiden No 7 Tahun 2014. Adanya PIP mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun. Pada permendikbud No 19 Tahun 2016 tentang program Indonesia Pintar baru diterbitkan. Sedangkan pada peraturan bersama antara Direktorat Pendidikan dasar dan Menengah bersama-sama Direktorat Paud dan Dikmas pada tahun 2017. Sasaran dari program tersebut diantaranya anak usia sekolah yang putus sekolah.
Kewajiban sekolah usia 9 sampai 12 tahun yang putus sekolah bisa diberikan PIP dengan cara mendaftarkan melalui satuan pendidikan yang memiliki NPSN sehingga terjamin layanan pendidikannya. Jika anak usia sekolah tersebut terdata bisa diberi layanan pendidikan di formal jika masih sesuai dengan usianya,tetapi jika tidak bisa maka anak tersebut bisa masuk di program kejar paket sesuai tingkat pendidikannya, yaitu paket A,B atau C. Sedangkan jika sudah tidak melalui pendidikan tersebut bisa melalui layanan kursus dan pelatihan sehingga anak usia sekolah bisa terlayani dibidang pendidikan dan keahliannya.
Program Indonesia Pintar merupakan layanana langsung pada peserta didik,tidak boleh dikelola dananya oleh lembaga atau satuan. Karena tujuan manfaat Kartu Indonesia Pintar untuk digunakan peserta didik secara pribadi sebagai motivasi untuk memperlancar mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sedangkan dana yang dikelola oleh satuan berupa Bantuan Operasional Pendidikan, untuk mendukung satuan pendidikan dalam hal proses pembelajaran.
Maka semakin cepat anak usia sekolah terdaftar di satuan pendidikan akan meningkatkan layanan secara tepat dan memudahkan pemerintah dalam upaya penyampaian bantuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan marilah menjangkau mereka yang belum terlayani sesegera mungkin.

Peningkatan Pengelolaan Program DIKSARA Dan DIKTARA di PKBM

Oleh Faisal Riza Hasbullah

Pusat kegiatan belajar masyarakat yang disebut PKBM. Dikatakan oleh Hadiyana sebagai kepala balai pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Papua (BPPAUD DAN DIKMAS PAPUA) PKBM yang memiliki NPSN perlu mengajukan bantuan langsung ke direktorat terkait dalam meningkatkan mutu kualitas pembelajaran. Selain dari yang memiliki NPSN Nomor Pokok Sekolah Nasional bisa diseleksi melalui unit pelayanan terpadu di BPPAUD DAN DIKMAS.
Program Indonesia Pintar(PIP) memiliki pekerjaan rumah dalam mendata melalui by name by addres dalam menginput masyarakat usia sekolah yaitu dibawah 21 tahun bisa didaftarkan melalui PKBM sehingga mendapatkan KIP Kartu Indonesia Pintar. Dari KIP tersebut maka akan mendapatkan layanan pendidikan secara gratis dan bisa dijamin oleh negara. Perlu dampai pada awal april 2017 bisa serentak terkumpul.
Selanjutnya sebagai tugas PKBM yang memiliki program kesetaraan ditingkat paket C bisa berupaya dalam melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer UNBK. Jima mengalami kendala bisa dilakukan kerjasama dengan pendidikan formal dalam melaksanakannya dikarenakan peralatan komputer yang belum memadahi di setiap PKBM.
Supaya PKBM mampu menaikkan harkatnya dipandang dimasyarakat semakin baik perlu mengikuti akreditasi yang dilaksanakan Badan Akreditasi Nasional. Sehingga diharapkan melalui tugas pokok balai yaitu salahsatunya pemetaan mutu lembaga, perlu disambut baik dan kooperatif untuk mempersiapkan 8 standar nasional pendidika .

Kamis, 09 Maret 2017

Apa dan Mengapa Ujian Nasional Berlaku Bagi Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket

Oleh : Faisal Riza Hasbullah



Negara hadir sebagai pengayom dan pemberi jaminan pendidikan bagi warga negaranya telah diatur dalam undang undang dan peraturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.  Sebagai kehadiran pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa diantaranya mewajibkan lembaga pendidikan untuk berbondong-bondong terakreditasi, serta memberikan layanan ujian nasional dalam memberikan tolak ukur dalam layanan pendidikan. Ujian nasional bukan penentu kelulusan menjadi solusi tepat ditantangan bangsa yang semakin krusial perlu dukungan kelulusan dalam hal karakter baik dari setiap peserta didik menjadi patokan juga. Diantara kehadiran pemerintah menjamin peningkatan mutu pendidikan diantaranya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2015, Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Peraturan BSNP No 0043/P/BSNP/I/2017 tentang POS UN Tahun 2016/2017.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 57 ayat (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ayat (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pendidikan kesetaraan pada kejar Paket jika ditinggalkan maka untuk bisa setara dengan pendidikan formal tidak dapat terukur. Pentingnya pendidikan untuk diberikan evaluasi secara nasional menjadi tolak ukur bagi lembaga dalam mendidik siswa-siswanya dalam rangka melihat keberhasilan pendidikan.

Pada UU tersebut juga pada pasal 58 ayat (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ayat (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Jika terjadi pendidikan tidak dapat diukur secara nasional maka kualitas suatu negeri dalam bidang pendidikan akan lemah. Maka perlu diadakan secara berkala dan berulang dengan adanya penilaian dengan ujian nasional diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tersebut. Menjadi perbincangan jika dalam pelaksanaanya tidak menggunakan asas mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.


Akreditasi menjadi evaluasi lembaga, sedangkan untuk ujian nasional merupakan evaluasi pada peserta didik secara serentak se Indonesia. Lembaga yang terakreditasi menjadi tempat untuk menyelenggarakan ujian nasional yang dilaksanakan berpedoman pada aturan yangdibuat oleh pemerintah bisa dipastikan kualitas setiap lembaga dan proses yang ada didalamnya meningkat dari waktu ke waktu. Pada akhirnya nanti di tahun 2045 bisa memberikan hadiah besar bagi kemerdekaan bangsa dan negara bahwa pendidikan di Indonesia siap bersaing dengan negara lain, tidak lagi per individu yang mengikuti perlombaan tetapi setiap elemen pendidikan didalam negeri dapat berperan di internasional menjadi negara yang merdeka berdaulat dan berperan atas kemajuan.