Kamis, 09 Maret 2017

Apa dan Mengapa Ujian Nasional Berlaku Bagi Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket

Oleh : Faisal Riza Hasbullah



Negara hadir sebagai pengayom dan pemberi jaminan pendidikan bagi warga negaranya telah diatur dalam undang undang dan peraturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.  Sebagai kehadiran pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa diantaranya mewajibkan lembaga pendidikan untuk berbondong-bondong terakreditasi, serta memberikan layanan ujian nasional dalam memberikan tolak ukur dalam layanan pendidikan. Ujian nasional bukan penentu kelulusan menjadi solusi tepat ditantangan bangsa yang semakin krusial perlu dukungan kelulusan dalam hal karakter baik dari setiap peserta didik menjadi patokan juga. Diantara kehadiran pemerintah menjamin peningkatan mutu pendidikan diantaranya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2015, Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Peraturan BSNP No 0043/P/BSNP/I/2017 tentang POS UN Tahun 2016/2017.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 57 ayat (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ayat (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pendidikan kesetaraan pada kejar Paket jika ditinggalkan maka untuk bisa setara dengan pendidikan formal tidak dapat terukur. Pentingnya pendidikan untuk diberikan evaluasi secara nasional menjadi tolak ukur bagi lembaga dalam mendidik siswa-siswanya dalam rangka melihat keberhasilan pendidikan.

Pada UU tersebut juga pada pasal 58 ayat (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ayat (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Jika terjadi pendidikan tidak dapat diukur secara nasional maka kualitas suatu negeri dalam bidang pendidikan akan lemah. Maka perlu diadakan secara berkala dan berulang dengan adanya penilaian dengan ujian nasional diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tersebut. Menjadi perbincangan jika dalam pelaksanaanya tidak menggunakan asas mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.


Akreditasi menjadi evaluasi lembaga, sedangkan untuk ujian nasional merupakan evaluasi pada peserta didik secara serentak se Indonesia. Lembaga yang terakreditasi menjadi tempat untuk menyelenggarakan ujian nasional yang dilaksanakan berpedoman pada aturan yangdibuat oleh pemerintah bisa dipastikan kualitas setiap lembaga dan proses yang ada didalamnya meningkat dari waktu ke waktu. Pada akhirnya nanti di tahun 2045 bisa memberikan hadiah besar bagi kemerdekaan bangsa dan negara bahwa pendidikan di Indonesia siap bersaing dengan negara lain, tidak lagi per individu yang mengikuti perlombaan tetapi setiap elemen pendidikan didalam negeri dapat berperan di internasional menjadi negara yang merdeka berdaulat dan berperan atas kemajuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar