Oleh : Faisal Riza Hasbullah
Negara
hadir sebagai pengayom dan pemberi jaminan pendidikan bagi warga negaranya
telah diatur dalam undang undang dan peraturan dibawahnya yaitu peraturan
pemerintah, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. Sebagai kehadiran pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa diantaranya mewajibkan lembaga pendidikan untuk berbondong-bondong terakreditasi, serta memberikan layanan ujian nasional dalam memberikan tolak ukur dalam layanan pendidikan. Ujian nasional bukan penentu kelulusan menjadi solusi tepat ditantangan bangsa yang semakin krusial perlu dukungan kelulusan dalam hal karakter baik dari setiap peserta didik menjadi patokan juga. Diantara
kehadiran pemerintah menjamin peningkatan mutu pendidikan diantaranya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 junto Peraturan
Pemerintah No 13 tahun 2015, Permendikbud No 3
Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan, Peraturan BSNP No 0043/P/BSNP/I/2017 tentang POS UN
Tahun 2016/2017.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 57 ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian
mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ayat (2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pendidikan kesetaraan pada kejar Paket jika
ditinggalkan maka untuk bisa setara dengan pendidikan formal tidak dapat terukur.
Pentingnya pendidikan untuk diberikan evaluasi secara nasional menjadi tolak
ukur bagi lembaga dalam mendidik siswa-siswanya dalam rangka melihat
keberhasilan pendidikan.
Pada
UU tersebut juga pada pasal 58 ayat (1) Evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ayat (2) Evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan. Jika terjadi pendidikan tidak dapat diukur secara nasional
maka kualitas suatu negeri dalam bidang pendidikan akan lemah. Maka perlu
diadakan secara berkala dan berulang dengan adanya penilaian dengan ujian
nasional diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tersebut. Menjadi
perbincangan jika dalam pelaksanaanya tidak menggunakan asas mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan.
Akreditasi
menjadi evaluasi lembaga, sedangkan untuk ujian nasional merupakan evaluasi
pada peserta didik secara serentak se Indonesia. Lembaga yang terakreditasi
menjadi tempat untuk menyelenggarakan ujian nasional yang dilaksanakan
berpedoman pada aturan yangdibuat oleh pemerintah bisa dipastikan kualitas
setiap lembaga dan proses yang ada didalamnya meningkat dari waktu ke waktu. Pada
akhirnya nanti di tahun 2045 bisa memberikan hadiah besar bagi kemerdekaan
bangsa dan negara bahwa pendidikan di Indonesia siap bersaing dengan negara
lain, tidak lagi per individu yang mengikuti perlombaan tetapi setiap elemen
pendidikan didalam negeri dapat berperan di internasional menjadi negara yang
merdeka berdaulat dan berperan atas kemajuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar