Tampilkan postingan dengan label kesetaraan pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesetaraan pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 April 2017

Tantangan Pendidikan Kesetaraan Daerah Trans Timur Indonesia

Oleh : Faisal Riza Hasbullah, S.Pd.I

Kebijakan pemerintah mengenai penanganan anak usia sekolah yang putus sekolah agar mendapatkan layanan Program Indonesia Pintar (PIP) berdampingan dengan manfaat Biaya Operasional Pendidikan (BOP) diharapkan membantu mengurangi  beban orangtua dalam membiayai anaknya agar bisa melanjutkan pendidikannya. Asalkan anak tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun nonformal maka akan berhak dilayani dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peran serta pemerintah ini perlu didukung sepenuhnya oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang menjadi lembaga pendidikan nonformal yang menangani pendidikan kesetaraan.
Papua masih memiliki 3.911 (ATS) Orang anak usia sekolah dasar yang putus sekolah, sedangkan sekolah menengah pertama berjumlah 1.174 orang putus sekolah(ATS), dan untuk sekolah menengah atas berjumlah 570 orang(ATS),  untuk usia sekolah menengah kejuruan 253 anak usia sekolah putus sekolah (ATS) sesuai data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diterbitkan melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), dari data tersebut perlu dilayani ATS melalui jalur pendidikan kesetaraan. Bahkan jika dilihat dari sebaran jenis kelamin didominasi oleh laki-laki daripada perempuan yang mengalami putus sekolah sesuai dengan input data pokok pendidikan (DAPODIK).
Masih banyak anak usia sekolah yang putus sekolah diantaranya terjadi drop out. Di Papua anak usia sekolah tidak sekolah disebabkan ketidak disiplinan anak untuk hadir di sekolah, hal ini dikarenakan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal berjauhan. Selain itu anak usia sekolah telah memutuskan untuk menikah, menjadi penyebab tidak diterimanya lagi disekolah negeri.kejadian lain dikarenakan terjadinya tindak kriminal atau korban tindakan asusila sering ditemui menjadi terbanyak resiko anak dikeluarkan dari sekolah.
Pendidikan kesetaraan yang menjadi solusi adanya anak usia sekolah untuk bisa melanjutkan sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya masih belum maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat. Masyarakat kurang meminati keberadaan pendidikan kesetaraan di PKBM, dikarenakan rendahnya sosialisasi pada masyarakat. Belum adanya langkah yang tepat untuk mendata anak usia sekolah putus sekolah. Rendahnya masyarakat dalam berpendidikan disebabkan merasa cukupnya berkemampuan membaca dan menulis sedangkan kehidupannya bisa berjalan baik dengan berpenghasilan seadanya.
Warga belajar PKBM Mentari Awiyo melaksanakan ujian kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan di Kab Keerom tepatnya di Arso 13 pada PKBM Kasih dikelola oleh Herianto. Masyarakat di sekitaran PKBM rata-rata berpenghasilan dari bertani yang memiliki tanah sendiri dengan komoditas pertanian panen 3 bulanan, dan sayur mayur yang dipanen setiap musimnya. Di keerom terdapat perkebunan coklat dan sawit menjadi tempat para putus sekolah diusia sekolah. Kurangnya peran pemerintah untuk meningkatkan pendidikan di masyarakat, ketika ada yang putus sekolah lebih banyak ke arah buruh tukang atau petani sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan dan mengabaikan pendidikan. Kelompok pengajian dimasyarakat, acara nikahan masih kental dengan tradisi. Sekolah menengah atas yang jauh dari jangkauan, dari Arso 13 harus ke Arso 3 menyebabkan masyarakat masih terkendala untuk mengakses pendidikan.

Selasa, 14 Maret 2017

Peningkatan Pengelolaan Program DIKSARA Dan DIKTARA di PKBM

Oleh Faisal Riza Hasbullah

Pusat kegiatan belajar masyarakat yang disebut PKBM. Dikatakan oleh Hadiyana sebagai kepala balai pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat Papua (BPPAUD DAN DIKMAS PAPUA) PKBM yang memiliki NPSN perlu mengajukan bantuan langsung ke direktorat terkait dalam meningkatkan mutu kualitas pembelajaran. Selain dari yang memiliki NPSN Nomor Pokok Sekolah Nasional bisa diseleksi melalui unit pelayanan terpadu di BPPAUD DAN DIKMAS.
Program Indonesia Pintar(PIP) memiliki pekerjaan rumah dalam mendata melalui by name by addres dalam menginput masyarakat usia sekolah yaitu dibawah 21 tahun bisa didaftarkan melalui PKBM sehingga mendapatkan KIP Kartu Indonesia Pintar. Dari KIP tersebut maka akan mendapatkan layanan pendidikan secara gratis dan bisa dijamin oleh negara. Perlu dampai pada awal april 2017 bisa serentak terkumpul.
Selanjutnya sebagai tugas PKBM yang memiliki program kesetaraan ditingkat paket C bisa berupaya dalam melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer UNBK. Jima mengalami kendala bisa dilakukan kerjasama dengan pendidikan formal dalam melaksanakannya dikarenakan peralatan komputer yang belum memadahi di setiap PKBM.
Supaya PKBM mampu menaikkan harkatnya dipandang dimasyarakat semakin baik perlu mengikuti akreditasi yang dilaksanakan Badan Akreditasi Nasional. Sehingga diharapkan melalui tugas pokok balai yaitu salahsatunya pemetaan mutu lembaga, perlu disambut baik dan kooperatif untuk mempersiapkan 8 standar nasional pendidika .

Kamis, 09 Maret 2017

Apa dan Mengapa Ujian Nasional Berlaku Bagi Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket

Oleh : Faisal Riza Hasbullah



Negara hadir sebagai pengayom dan pemberi jaminan pendidikan bagi warga negaranya telah diatur dalam undang undang dan peraturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.  Sebagai kehadiran pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa diantaranya mewajibkan lembaga pendidikan untuk berbondong-bondong terakreditasi, serta memberikan layanan ujian nasional dalam memberikan tolak ukur dalam layanan pendidikan. Ujian nasional bukan penentu kelulusan menjadi solusi tepat ditantangan bangsa yang semakin krusial perlu dukungan kelulusan dalam hal karakter baik dari setiap peserta didik menjadi patokan juga. Diantara kehadiran pemerintah menjamin peningkatan mutu pendidikan diantaranya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2015, Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Peraturan BSNP No 0043/P/BSNP/I/2017 tentang POS UN Tahun 2016/2017.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 57 ayat (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ayat (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pendidikan kesetaraan pada kejar Paket jika ditinggalkan maka untuk bisa setara dengan pendidikan formal tidak dapat terukur. Pentingnya pendidikan untuk diberikan evaluasi secara nasional menjadi tolak ukur bagi lembaga dalam mendidik siswa-siswanya dalam rangka melihat keberhasilan pendidikan.

Pada UU tersebut juga pada pasal 58 ayat (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ayat (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Jika terjadi pendidikan tidak dapat diukur secara nasional maka kualitas suatu negeri dalam bidang pendidikan akan lemah. Maka perlu diadakan secara berkala dan berulang dengan adanya penilaian dengan ujian nasional diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tersebut. Menjadi perbincangan jika dalam pelaksanaanya tidak menggunakan asas mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.


Akreditasi menjadi evaluasi lembaga, sedangkan untuk ujian nasional merupakan evaluasi pada peserta didik secara serentak se Indonesia. Lembaga yang terakreditasi menjadi tempat untuk menyelenggarakan ujian nasional yang dilaksanakan berpedoman pada aturan yangdibuat oleh pemerintah bisa dipastikan kualitas setiap lembaga dan proses yang ada didalamnya meningkat dari waktu ke waktu. Pada akhirnya nanti di tahun 2045 bisa memberikan hadiah besar bagi kemerdekaan bangsa dan negara bahwa pendidikan di Indonesia siap bersaing dengan negara lain, tidak lagi per individu yang mengikuti perlombaan tetapi setiap elemen pendidikan didalam negeri dapat berperan di internasional menjadi negara yang merdeka berdaulat dan berperan atas kemajuan.