Tampilkan postingan dengan label pemerataan pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerataan pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2017

Apa dan Mengapa Ujian Nasional Berlaku Bagi Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket

Oleh : Faisal Riza Hasbullah



Negara hadir sebagai pengayom dan pemberi jaminan pendidikan bagi warga negaranya telah diatur dalam undang undang dan peraturan dibawahnya yaitu peraturan pemerintah, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.  Sebagai kehadiran pemerintah dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa diantaranya mewajibkan lembaga pendidikan untuk berbondong-bondong terakreditasi, serta memberikan layanan ujian nasional dalam memberikan tolak ukur dalam layanan pendidikan. Ujian nasional bukan penentu kelulusan menjadi solusi tepat ditantangan bangsa yang semakin krusial perlu dukungan kelulusan dalam hal karakter baik dari setiap peserta didik menjadi patokan juga. Diantara kehadiran pemerintah menjamin peningkatan mutu pendidikan diantaranya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2015, Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Peraturan BSNP No 0043/P/BSNP/I/2017 tentang POS UN Tahun 2016/2017.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 57 ayat (1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ayat (2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Pendidikan kesetaraan pada kejar Paket jika ditinggalkan maka untuk bisa setara dengan pendidikan formal tidak dapat terukur. Pentingnya pendidikan untuk diberikan evaluasi secara nasional menjadi tolak ukur bagi lembaga dalam mendidik siswa-siswanya dalam rangka melihat keberhasilan pendidikan.

Pada UU tersebut juga pada pasal 58 ayat (1)  Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ayat (2)  Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Jika terjadi pendidikan tidak dapat diukur secara nasional maka kualitas suatu negeri dalam bidang pendidikan akan lemah. Maka perlu diadakan secara berkala dan berulang dengan adanya penilaian dengan ujian nasional diharapkan bisa meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tersebut. Menjadi perbincangan jika dalam pelaksanaanya tidak menggunakan asas mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.


Akreditasi menjadi evaluasi lembaga, sedangkan untuk ujian nasional merupakan evaluasi pada peserta didik secara serentak se Indonesia. Lembaga yang terakreditasi menjadi tempat untuk menyelenggarakan ujian nasional yang dilaksanakan berpedoman pada aturan yangdibuat oleh pemerintah bisa dipastikan kualitas setiap lembaga dan proses yang ada didalamnya meningkat dari waktu ke waktu. Pada akhirnya nanti di tahun 2045 bisa memberikan hadiah besar bagi kemerdekaan bangsa dan negara bahwa pendidikan di Indonesia siap bersaing dengan negara lain, tidak lagi per individu yang mengikuti perlombaan tetapi setiap elemen pendidikan didalam negeri dapat berperan di internasional menjadi negara yang merdeka berdaulat dan berperan atas kemajuan.

Selasa, 10 Mei 2016

Pamong Belajar Pandu Utama Pemerataan Pendidikan

Oleh : Faisal Riza Hasbullah

Memasuki era kemajuan teknologi dan informasi, masyarakat Indonesia tidak bisa selamanya tertinggal. Tanah air Indonesia yang luas dan memiliki kontur geografis yang tidak mudah dijangkau untuk mencapai nawa cita salah satunya Indonesia Pintar sangat susah dicapai. Perlu adanya Pamong Belajar disetiap regional dalam memeratakan pendidikan sebagai pandu utama pemerataan pendidikan. Maka Pamong Belajar akan melancarkan program pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka kesatuan Indonesia. Dengan pendidikan  yang merata mampu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Permendikbud Nomor 39 Tahun 2013, menyatakan bahwa jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model paudni pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD dan satuan PAUDNI lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil PNS. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pamong belajar membutuhkan standar pendidikan yang tercukupi.
Pamong Belajar Melayani
Pendidikan Kepada Masyarakat
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara merupakan amanat dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Untuk mewujudkan pendidikan karakter bangsa perlu adanya fasilitas standart nasional pendidikan yang lengkap. Pendidikan luar sekolah menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang termarjinalkan.
Delapan standart nasional pendidikan yang bisa mendukung terciptanya pendidikan yang termasuk didalamnya standar isi, standar peserta didik, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar kurikulum, standar biaya, standar proses evaluasi dan standar pengelola. Memfasilitasi untuk melengkapi kedelapan standart memang sulit di daerah terpencil dan tertinggal, mulai dari akses tranportasi maupun mengenai keamanan yang terbatas. Maka pamong belajar sebagai pendidik dan tenaga pendidikan menjadi faktor utama dalam memberikan inovasi agar di daerah kerjanya mampu melengkapi kedelapan standart.
Pamong belajar merupakan pandu, dalam arti kamus besar bahasa Indonesia yaitu penujuk jalan. Penunjuk jalan dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pamong belajar memiliki arti penting dalam membukakan akses informasi bagi pendidikan, sering kali pamong belajar mengadakan kegiatan yang belum di jamah oleh lembaga lain. Di daerah terpencil jarang adanya kelengkapan berjumlah delapan standart yang mencukupi. Standart yang mudah ditemui di seluruh wilayah Indonesia untuk saat ini diantaranya tempat belajar, peserta belajar, dan pendidik. Hampir jarang ditemui daerah jauh dari jangkauan tersedia fasilitas pendidikan yang lengkap.
Pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal penting bagi kemajuan daerah sebab pendidikan tidak hanya terjadi didalam kelas. PAUDNI yang meningkat, terlihat kualitas masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkat kualitas pendidikan. Pamong belajar yang masuk pada standart pendidik dan tenaga kependidikan yang kompetensi perlu ditingkatkan dan dimonitoring. Sebab kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di daerah pedalaman  bisa tertinggal informasi dengan daerah lain yang mudah memperoleh informasi. Informasi yang didapatkan tentunya juga masih memiliki penafsiran berbeda. Maka dari kajian diatas bisa diambil judul karya ilmiah berupa Pamong Belajar Pandu Utama Pemerataan Pendidikan.