Selasa, 14 Maret 2017

Program Indonesia Pintar Untuk Kursus dan Kesetaraan

Oleh : Faisal Riza Hasbullah

Program Indonesia Pintar disingkat PIP merupakan kebijakan yang diatur didalam instruksi presiden No 7 Tahun 2014. Adanya PIP mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun. Pada permendikbud No 19 Tahun 2016 tentang program Indonesia Pintar baru diterbitkan. Sedangkan pada peraturan bersama antara Direktorat Pendidikan dasar dan Menengah bersama-sama Direktorat Paud dan Dikmas pada tahun 2017. Sasaran dari program tersebut diantaranya anak usia sekolah yang putus sekolah.
Kewajiban sekolah usia 9 sampai 12 tahun yang putus sekolah bisa diberikan PIP dengan cara mendaftarkan melalui satuan pendidikan yang memiliki NPSN sehingga terjamin layanan pendidikannya. Jika anak usia sekolah tersebut terdata bisa diberi layanan pendidikan di formal jika masih sesuai dengan usianya,tetapi jika tidak bisa maka anak tersebut bisa masuk di program kejar paket sesuai tingkat pendidikannya, yaitu paket A,B atau C. Sedangkan jika sudah tidak melalui pendidikan tersebut bisa melalui layanan kursus dan pelatihan sehingga anak usia sekolah bisa terlayani dibidang pendidikan dan keahliannya.
Program Indonesia Pintar merupakan layanana langsung pada peserta didik,tidak boleh dikelola dananya oleh lembaga atau satuan. Karena tujuan manfaat Kartu Indonesia Pintar untuk digunakan peserta didik secara pribadi sebagai motivasi untuk memperlancar mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sedangkan dana yang dikelola oleh satuan berupa Bantuan Operasional Pendidikan, untuk mendukung satuan pendidikan dalam hal proses pembelajaran.
Maka semakin cepat anak usia sekolah terdaftar di satuan pendidikan akan meningkatkan layanan secara tepat dan memudahkan pemerintah dalam upaya penyampaian bantuan pendidikan. Sehingga satuan pendidikan marilah menjangkau mereka yang belum terlayani sesegera mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar