Masa anak usia dini merupakan masa emas perkembangan,
banyaknya pengalaman yang diperoleh anak melalui panca indera akan membuat
jaringan otaknya menjadi subur dan berkembang. Kualitas otak anak dipengaruhi
oleh faktor kesehatan, gizi, dan stimulasi/ rangsangan yang diterima anak setap
hari melalui panca inderanya. Rangsangan yangditerima di program PAUD membuat
anak siap mengikuti pendidikan selanjutnya.
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut .
Pendidikan anak usia dini sekarang ini sudah tidak
lagi bisa dipandang sebelah mata. Bonus demografi di tahun 2045 menjadi titik tujuan
memperbaiki bangsa Indonesia, karena masa depan bangsa dipengaruhi oleh sumber
daya manusia. Adanya banyak anak usia dini yang nantinya perlu pelayanan perlu
peningkatan jumlah lembaga yang dipastikan bisa eksis tanpa menunggu dana
bantuan, diantaranya yang bisa menjadi peluang adalah temapt ibadah yang bisa
memberikan pelayanan lebih dalam mendidik anak usia dini. Sehingga diharapkan
Masjid, Gereja, Klenteng, Vihara menjadi pusat pendidikan anak usia dini dengan
berbagai bentuk program layanan.
Fasilitas yang dipersiapkan oleh pemerintah kota
Jayapura yang menjadi kebijakan adalah percepatan ijin operasional bagi tempat
ibadah yang menjalankan PAUD. Ketentuan yang perlu dipatuhi adalah anak usia
dini yang menjadi sasaran layanan perlu didata dan kelembagaan PAUD di tempat
ibadah memiliki ijin hak memakai lahan dan bangunan. Dengan kebijakan tersebut
perencanaan pendidikan di kota Jayapura dalam bidang PAUD diharapkan semakin
bermutu di tahun 2017.
Bentuk pelayanan diantaranya Taman Kanak-Kanak atau TK, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal bagi anak usia 4-6 tahun dengan prioritas 5-6 tahun. Taman Kanak Kanak Luar Biasa (TKLB) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang melenggarakan program pendidikan khusus bagi anak usia 4-6 tahun dengan prioritas 5-6 tahun. Kelompok Bermain (KB), merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal bagi anak usia 2 sampai 6 tahun dengan prioritas 3 dan 4 tahun. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal dengan prioritas sejak lahir sampai usia 4 tahun. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal bagi anak usia 0 – 6 tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
Dikatakan dari Drs, Cliford. Korwa,M.Pd bahwa di Papua, terkhusus Kota Jayapura nantinya akan ada kebijakan dimana Lembaga PAUD tidak diperkenankan berdiri berdekatan sejauh 500 m. Bagi PAUD yang duluan mengajukan ijin pendirian akan menjadi lembaga yang dipertahankan dalam satu lokasi tersebut. Karena jika dibiarkan berkembang dengan lokasi berdekatan akan membuat Pendidikan anak usia dini tidak merata di Kota Jayapura. Selain itu beliau menyampaikan bahwa ijin pendirian dan operasional akan diberikan dalam jangka 2 tahun untuk satu periode. Untuk kelanjutannya lagi akan diberikan jika selalu memberikan laporan bulanan, maksimal lembaga PAUD tidak pemberikan laporan bulanan adalah 3 bulan yang berakibat akan sulit mendapatkan ijin pendirian. Sebagai Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS akan memberikan kedisiplinan bagi PAUD yang nantinya susah untuk mempertahankan kelembagaan baik dalam bentuk jumlah pendidik yang kurang atau tidak dapatnya memeprtahankan operasional akan ditindak lanjuti dengan penutupan lembaga PAUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar