oleh : Faisal Riza Hasbullah
Unit Pelaksana Teknis di bidang PAUD dan DIKMAS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perpanjangan dari Direktorat PAUD dan DIKMAS berjumlah 8 tersebar diseluruh Indonesia. Perencanaan pendidikan yang dilaksanakan untuk mendukung visi misi pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti oleh daerah dalam upaya melayani masyarakat luas. Singkronisasi rencana untuk melayani dalam bidang pendidikan dilaksanakan agar tidak ada tumpang tindih tugas yang seringkali dilaksanakan tanpa perencanaan yang menakibatkan pemborosan anggaran, selain itu juga usaha untuk mendukung setiap instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
DIKLAT
PERENCANAAN PENDIDIKAN
KELOMPOK
UPT PAUD DAN DIKMAS
TAHUN 2016
KEBIJAKAN
|
SASARAN
|
TUJUAN
|
TARGET
|
STRATEGI
|
PERMENDIKBUD NO 69 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN
MASYARAKAT
|
Satuan pendidikan PAUD dan DIKMAS yang belum
memenuhi 8 standar nasional pendidikan dan belum terakreditasi
|
Melaksanakan pengembangan mutu satuan pendidikan
paud dan dikmas untuk mencapai 8 SNP
|
1.
Terpenuhi 8 SNP
pada 100 satuan pendidikan paud dan dikmas (PAUD, PKBM, LKP) DI WILAYAH KERJA BP PAUD DAN DIKMAS
2.
100 satuan
pendidikan PAUD DAN DIKMAS terdiri
PAUD, PKBM, LKP untuk siap di akreditasi DI WILAYAH KERJA BP PAUD DAN
DIKMAS
|
1.
Melakukan
pemetaan mutu pada satuan pendidikan
PAUD DAN DIKMAS (PAUD, PKBM, LKP)
2.
Melaksanakan
supervisi pada satuan pendidikan yang telah dipetakan mutunya
3.
Melaksanakan
pengembangan program pendidikan PAUD dan DIKMAS
4.
Melaksanakan
pengembangan sumber daya melalui pelatihan dan pendidikan
5.
Melaksanakan
kemitraan dengan pemerintah daerah, dan
organisasi mitra yang mendukung
pengembangan mutu PAUD dan DIKMAS
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar