Oleh : Faisal Riza Hasbullah
Pemerintah Indonesia sepenuhnya
menjamin kepada peserta didik berkebutuhan khusus atau memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 31
ayat 1 dan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada kenyataannya peserta didik berkebutuhan khusus atau memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa usia sekolah masih banyak yang belum
mendapatkan akses pendidikan, terutama mereka yang berdomisili di pedesaan. Hal
inilah yang sebagian dialami juga dalam pendidikan agama yaitu pesantren di
Papua, lingkup terkecil di Jayapura masih sedikit peserta didik yang diterima
untuk pondok pesantren.
Berdasarkan kenyataan tersebut,
diperlukan alternatif sistem pendidikan lain yang memberikan peluang bagi
perluasan dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi berkebutuhan khusus atau
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Mengantisipasi permasalahan
ini, model pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan
kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu, humanis dan demokratis, sesuai dengan penjelasan pasal 15 dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi: “Pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah.”
Pendidikan inklusi merupakan
pendidikan yang diberikan kepada anak-anak yang masih pada usia sekolah yaitu 3-20
tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dengan berbagai keterbatasan yang
dimiliki anak tersebut, dengan kata lain memiliki kebutuhan khusus. Kebutuhan
khusus yang dimiliki bisa disebabkan karena dari diri anak memiliki kecacatan
fisik, yang mana tidak mengganggu proses komunikasi dengan pendidik maka bisa
dilayani didalam lembaga. Selain itu jika ada anak yang memliki tingkat
perilaku hiperaktif bisa dilayani oleh lembaga penyelenggara dengan memberikan
perhatian yang lebih. Sehingga pelaksanaan pendidikan inklusi itu bisa menjadi
sarana orangtua untuk memberikan pendidikan pada anak-anaknya setara dengan
anak pada umumnya, tanpa harus dimasukkan di sekolah luar biasa.
Didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor
13 Tahun 2015 junto pada Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap anak layak untuk mendapatkan
pendidikan untuk semua. Dalam menyelenggarakan pendidikan perlu adanya batasan
minimal yang perlu dipernuhi oleh lembaga penyelenggara untuk mendapatkan hasil
dari pembelajaran yang ditetapkan. Sesuai dengan standar nasional pendidikan
ada 8 standar diantaranya pemenuhan dari standar kompetensi lulusan, standar
isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
prasarana, standar pengelolaan,standar pembiayaan, standar penilaian pendidik.
Pelaksanaan di Pondok Pesantren Yaa
Bunayya memiliki kesederhanaan dalam pemenuhan standar pendidikan nasional yang
dibuat. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental,
serta pendidikan dalam jabatan. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar pengelolaan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pembiayaan adalah standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dari semua standar yang telah
berjalan di Pondok Pesantren Yaa Bunayya, penerimaan anak didik yang memiliki
keterbatasan baik itu cacat fisik, dan juga lemah dalam menerima pembelajaran
merupakan anak yang berkebutuhan khusus dan dilayani sama dengan anak yang
lain. Hal ini diberikan dengan harapan anak normal mampu memberikan bantuan
yang tidak memanjakan anak yang berkebutuhan khusus tersebut. Diantaranya ada
anak yang luka dari lahir dan cacat karena kecelakaan diterima dengan baik di
lingkungan pondok pesantren sebagai santri. Kegiatan yang dilaksanakan di
pondok pesantren dialami tanpa rasa canggung dan susah karena kebanyakan
kegiatan dilakukan dilingkungan yang telah diperisapkan. Tempat yang biasa
dipakai pendidikan yaitu di masjid diaula ruang lantai dua dan halaman yang
telah diratakan dengan cor semen.
Bagi pendidik memiliki pendekatan
yang lain antara anak yang normal dengan anak berkebutuhan khusus yang ternyata
ditanggapi oleh santri yang lain dengan kondisi wajar. Semisal ada anak yang
susah dalam menerima pelajaran maka diberikan privat pembelajaran. Ada anak
yang memiliki kekurangan dalam hal ini cacat fisik maka oleh pendidik diberikan
kesempatan untuk maju tampil bagi anak santri lain merupakan kebanggaan. Pendidikan
yang ditanamkan oleh pendidik yang biasa dipondok pesantren yaitu ustad dan
kyai lakukan menempa setiap anak sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan untuk
persiapan tumbuh dan berkembang saat dewasa.
Bantuan yang diberikan oleh pondok
pesantren dalam melayani anak berkebutuhan khusus maupun anak yang normal yaitu
dengan menerima kembali alumni yang siap membantu pondok pesanten. Sehingga setiap
kamar yang dihuni oleh 5 sampai 6 orang santri ada disitu alumni yang membantu
pendidikan dan memberikan contoh yang baik. Kegiatan yang dilakukan oleh alumni
tidak terlepas dari kegiatan rapat bulanan antara alumni dengan pendidik dan
pengurus untuk merencanakan kegiatan dan memaksimalkan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar