Senin, 13 Juni 2016

Pelaksanaan Pendidikan Inklusi Di Pondok Pesantren Yaa Bunayya Kota Jayapura

Oleh : Faisal Riza Hasbullah
Pemerintah Indonesia sepenuhnya menjamin kepada peserta didik berkebutuhan khusus atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada kenyataannya peserta didik berkebutuhan khusus atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa usia sekolah masih banyak yang belum mendapatkan akses pendidikan, terutama mereka yang berdomisili di pedesaan. Hal inilah yang sebagian dialami juga dalam pendidikan agama yaitu pesantren di Papua, lingkup terkecil di Jayapura masih sedikit peserta didik yang diterima untuk pondok pesantren.
Berdasarkan kenyataan tersebut, diperlukan alternatif sistem pendidikan lain yang memberikan peluang bagi perluasan dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi berkebutuhan khusus atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Mengantisipasi permasalahan ini, model pendidikan inklusif merupakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, humanis dan demokratis, sesuai dengan penjelasan pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi: “Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.”
Pendidikan inklusi merupakan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak yang masih pada usia sekolah yaitu 3-20 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki anak tersebut, dengan kata lain memiliki kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus yang dimiliki bisa disebabkan karena dari diri anak memiliki kecacatan fisik, yang mana tidak mengganggu proses komunikasi dengan pendidik maka bisa dilayani didalam lembaga. Selain itu jika ada anak yang memliki tingkat perilaku hiperaktif bisa dilayani oleh lembaga penyelenggara dengan memberikan perhatian yang lebih. Sehingga pelaksanaan pendidikan inklusi itu bisa menjadi sarana orangtua untuk memberikan pendidikan pada anak-anaknya setara dengan anak pada umumnya, tanpa harus dimasukkan di sekolah luar biasa.
Didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 junto pada Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa setiap anak layak untuk mendapatkan pendidikan untuk semua. Dalam menyelenggarakan pendidikan perlu adanya batasan minimal yang perlu dipernuhi oleh lembaga penyelenggara untuk mendapatkan hasil dari pembelajaran yang ditetapkan. Sesuai dengan standar nasional pendidikan ada 8 standar diantaranya pemenuhan dari standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan,standar pembiayaan, standar penilaian pendidik.
Pelaksanaan di Pondok Pesantren Yaa Bunayya memiliki kesederhanaan dalam pemenuhan standar pendidikan nasional yang dibuat. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dari semua standar yang telah berjalan di Pondok Pesantren Yaa Bunayya, penerimaan anak didik yang memiliki keterbatasan baik itu cacat fisik, dan juga lemah dalam menerima pembelajaran merupakan anak yang berkebutuhan khusus dan dilayani sama dengan anak yang lain. Hal ini diberikan dengan harapan anak normal mampu memberikan bantuan yang tidak memanjakan anak yang berkebutuhan khusus tersebut. Diantaranya ada anak yang luka dari lahir dan cacat karena kecelakaan diterima dengan baik di lingkungan pondok pesantren sebagai santri. Kegiatan yang dilaksanakan di pondok pesantren dialami tanpa rasa canggung dan susah karena kebanyakan kegiatan dilakukan dilingkungan yang telah diperisapkan. Tempat yang biasa dipakai pendidikan yaitu di masjid diaula ruang lantai dua dan halaman yang telah diratakan dengan cor semen.
Bagi pendidik memiliki pendekatan yang lain antara anak yang normal dengan anak berkebutuhan khusus yang ternyata ditanggapi oleh santri yang lain dengan kondisi wajar. Semisal ada anak yang susah dalam menerima pelajaran maka diberikan privat pembelajaran. Ada anak yang memiliki kekurangan dalam hal ini cacat fisik maka oleh pendidik diberikan kesempatan untuk maju tampil bagi anak santri lain merupakan kebanggaan. Pendidikan yang ditanamkan oleh pendidik yang biasa dipondok pesantren yaitu ustad dan kyai lakukan menempa setiap anak sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan untuk persiapan tumbuh dan berkembang saat dewasa.

Bantuan yang diberikan oleh pondok pesantren dalam melayani anak berkebutuhan khusus maupun anak yang normal yaitu dengan menerima kembali alumni yang siap membantu pondok pesanten. Sehingga setiap kamar yang dihuni oleh 5 sampai 6 orang santri ada disitu alumni yang membantu pendidikan dan memberikan contoh yang baik. Kegiatan yang dilakukan oleh alumni tidak terlepas dari kegiatan rapat bulanan antara alumni dengan pendidik dan pengurus untuk merencanakan kegiatan dan memaksimalkan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar